Search This Blog

Thursday, January 2, 2020

ICW : Sejarah Terburuk Dalam Pemberanrasan Korupsi Di Tahun 2019

ICW : 2019 Tahun Paling Buruk Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan laporan akhir tahun 2019 soal agenda pemberantasan korupsi. ICW mengkritik keras rezim Joko Widodo yang dinilai tidak pro pemberantasan korupsi.

Laporan ICW itu bertajuk ‘Lumpuhnya Pemberantasan korupsi di Tangan orang Baik’
“Ini adalah tahun paling buruk dalam agenda pemberantasan korupsi yang disponsori oleh Istana, Presiden Joko Widodo,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12).

Dia memaparkan beberapa catatan krusial ICW antara lain Presiden Jokowi ingkar janji untuk memperkuat KPK dengan terpilihnya sosok yang tidak berintegritas menjadi pimpinan KPK.
“Alih alih mendapatkan figur yang berintegritas, proses seleksi komisioner KPK justru menghasilkan orang-orang bermasalah,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menyoroti lahirnya UU KPK hasil revisi. ICW berpandangan hampir seluruh kewenangan KPK dibajak dengan hadirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Presiden Joko Widowo patut dijadikan sebagai salah satu aktor utama dari pelemahan KPK karena bertindak diam tanpa ada upaya penyelamatan konkrit,” katanya.

ICW juga mengkritisi Perpres tentang KPK yang kini tengah digodok di istana negara. Salah satunya adalah poin yang mengatakan pimpinan KPK bagian dari pejabat negara yang setingkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
“Baru-baru ini keluar perpres yang menyebut KPK berada di lembaga eksekutif.

Ini mengabaikan konvensi PBB antikorupsi (UNCAC, 2003) di mana badan antikorupsi independen adalah satu prasyarat bagi pemberantasan korupsi,” tuturnya. (Perpres ini masih draf dan belum resmi terbit).

Maraknya vonis ringan untuk koruptor juga menurut ICW catatan buruk dalam era Jokowi. Lalu memaksakan tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP. Menurut ICW, hal itu akan berimplikasi buruk.

Sebab, kejahatan korupsi dikhawatirkan tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime melainkan hanya sekedar tindak pidana biasa atau konvensional. Tak hanya itu, RUU pemasyarakatan menurut ICW juga berpihak pada koruptor.

Khusus untuk RUU Pemasyarakatan, ICW menilai negara malah mempermudah akses narapidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap koruptor yang dinilainya sebagai narasi usang. Pernyataan presiden Jokowi itu menurut ICW hanya upaya Jokowi untuk menghindar dari pertanyaan publik terkait Perppu KPK.

“Kita berkesimpulan, negara memang tak ingin korupsi hilang di Indonesia dan negara yang menjadi sutradara utama yaitu presiden Jokowi dan DPR dalam konteks meluluhlantakkan KPK dengan menghadirkan lima komisioner terburuk sepanjang sejarah KPK dan juga UU terburuk,” kritik Kurnia.

https://m.kumparan.com/kumparannews/icw-2019-tahun-paling-buruk-pemberantasan-korupsi-disponsori-jokowi-1sXSwfR02qx?utm_medium=post&utm_source=Facebook&utm_campaign=int

No comments:

Post a Comment