Search This Blog

Saturday, February 9, 2019

BERAKHIR DAMAI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI AJIBARANG

PURWOKERTO – Hakim yang mempimpin persidangan terkait pecemaran lingkungan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang dengan Pemkab Banyumas, Yulanto Prafifto Utomo memutuskan persidangan perdata berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam forum mediasi pada tanggal 31 Januari, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (7/2/2019).

“Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat pada Kamis 31 Januari 2019 dalam forum mediasi,” kata Hakim Ketua, Yulanto yang membacakan putusan di ruang sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam persidangan yang juga dihadiri kuasa hukum penggugat warga Desa Tipar Kidul, Juniato dan tergugat Pemkab Banyumas yang diwakili bagian Hukum Setda Banyumas, Adi Prasetyo. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.

Pada keputusan persidangan ini, juga disepakati beberapa ketentuan seperti Pemkab Banyumas akan mereklamasi lahan TPA Tipar Kidul secara bertahap dimulai pada tahun 2019. Reklamasi akan menggunakan alokasi anggaran pada APBD 2019.

Selain itu, Pemkab juga sepakat akan melakukan penutupan TPA Tipar Kidul dengan tata cara yang sesuai dalam undang-udang yang berlaku. Tidak hanya itu, pemkab juga akan memberikan bantuan sosial kepada pemilik lahan yang terdampak TPA Tipar Kidul. Namun, nilai bantuan sosial ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh dinas, intansi dan pihak-pihak terkait.

Atas putusan tersebut, perwakilan warga Desa Tipar Kidul, Suyoto Bayu berharap kesepakatan yang sudah diputuskan bisa segera direaliasikan, antara lain bantuan sosial untuk warga terdampak. Ia juga berharap bantuan diberikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan hingga lahan pertanian di sekitar TPA tersebut bisa digunakan atau produktif kembali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga pemilik lahan pertanian di sekitar TPA Tipar Kidul menggugat Pemkab Banyumas dalam hal ini Bupati Banyumas, Achmad Husein dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suyanto. Mereka melayangkan gugatan karena menurut mereka TPA Tipar Kidul telah menyebabkan pencemaran lingkungan pada lahan pertanian seluas 10 hektare selama belasan tahun.

Editor : Agus WA

No comments:

Post a Comment