Search This Blog

Saturday, March 18, 2023

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)


Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dasar pembentukkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pembentukan FKDM mulai tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa. Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.

UFC _ GYM Wear

Pembentukan FKDM Kabupaten Sleman ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 2.12/Kep.KDH/A/2019 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Tugasnya antara lain: menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamana, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulannannya secara dini; memberi rekomendasi sebagai pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat (pena_mas)


No comments:

Post a Comment