“Kami sudah adakan penyelidikan, baik yang tertutup maupun terbuka. Kami juga
sudah imbau kepada masyarakat apabila ada yang memakai atribut lambing palu
arit atau symbol-simbol PKI lainnya agar segera melaporkannya,” jelas Dandim di
sela-sela orasinya di Kantor Kesbangpol Kab. Banyumas. Senin (9/5/2016)
“Dasar hukum pelarangan paham komunisme di Indonesia sudah jelas, yakni
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 (Tap
MPRS XXV/1966),” lanjut Dandim.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu-ragu lagi karena PKI sampai
sekarang masih sebagai organisasi ter;arang di Indonesia. “Jadi ini merupakan
bentuk kami bersama elemen masyarakat di Banyumas untuk menolak paham komunis,
sehingga diharapkan Banyumas aman, kondusif, tidak ada lagi ideology lain
selain Pancasila, serta kita harus rapatkan barisan untuk melawan hal-hal yang
merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Dandim.
Patroli digelar sejak Minggu malam, 8 Mei, di wilayah Banyumas. Patroli ini
melibatkan Kepolisian, Organisasi Kemasyarakatan, dan satuan perlindungan
masyarakat.
Terkait dengan kemungkinan ditemukannya kaus bergambar palu-arit di Banyumas,
Dandim menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kaus-kaus
tersebut. “Kami sudah cek ke tempat-tempat sablon, toko-toko pakaian, sampai
sekarang belum ada. Mudah-mudahan tidak ada,” jelas Dandim. (awa)

No comments:
Post a Comment