Saturday, January 16, 2016

BINTARA PEMBINA DESA (BABINSA) Ujung Tombak Satuan Teritorial Tni-Ad




Setelah Reformasi di tahun 1998, hingga pertengahan tahun 2004, banyak masyarakat  yang menanyakan tentang keberadaan sosok Tentara Desa yang Fenomenal pada masa Orde Baru, yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa). Malah banyak yang mengira, ujung tombak dari satuan teritorial TNI-AD ini terhapus dari organisasi militer di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh efek domino dari Reformasi yang terjadi saat itu sehingga institusi Militer terkena imbasnya. Juga pernyataan dari pihak-pihak dan tokoh-tokoh Indonesia saat itu yang menginginkan dibubarkanya satuan kewilayahan ini dan menolak keberadaan Tentara di Parlemen. Ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa peranan Babinsa saat itu yang memegang kendali penuh pada Ipoleksosbudhankam telah berakhir.
Seiring berjalannya waktu, kurun waktu 17 tahun setelah reformasi,  kini keberadaan seorang Babinsa dengan berbagai peran sertanya di masyarakat telah diperhitungkan kembali. Terlepas dari masa lalu dengan segala sepak terjangnya, kini para Babinsa telah berubah menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Lebih cerdas, profesional dan humanis. Paradigma TNI yang baru juga mendukung perubahan sikap seorang Babinsa dalam melaksanakan tugasnya. Demikian juga sistem pendidikan dan kurikulum yang diterapkan telah disesuaikan dengan era sekarang, sehingga menciptakan seorang Tentara yang memiliki kemampuan akademik, kepribadian dan fisik yang baik dan handal.
Babinsa merupakan unsur Satuan Teritorial terdepan yang bersifat single fighter, tidak memiliki anggota, bergerak sendiri ke wilayah untuk melaksanakan perintah, dan melaporkan hasil kegiatanya langsung ke Danramil. Namun, seorang Babinsa di wilayah binaannya juga memiliki mitra karib atau informan yang tidak terhubung langsung dengan satuanya. Mereka itu biasanya para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Perangkat Desa, Purnawirawan TNI-Polri dan Masyarakat yang bersimpati pada TNI.  
Berdasarkan Skep Kasad No.Skep/98/V/2007, Tanggal 16 Mei 2007, Babinsa merupakan pelaksana tugas Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat desa yang melaksanakan Pembinaan Terito­rial di wilayah Desa/Kelurahan. Pada pelaksanaan tugas pembinaan wilayahnya tersebut, seorang Babinsa senantiasa berkoordi­nasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan, agar selaras dengan kebijakan Pemerintan Desa/Kelurahan dimana Babinsa itu bertugas.
Keseharianya, seorang Babinsa yang bertugas dilapangan berhubungan langsung dengan masyarakat. Saat ini masyarakat sudah dapat berpikir kritis dan cerdas, sehingga memicu seorang Babinsa harus lebih banyak belajar dari keadaan. Jangan sampai seorang Babinsa ketinggalan informasi (gaptek) sehingga menghambat tugasnya dalam melaksanakan pembinaan wilayahnya. Pengalaman memang perlu, namun pengetahuan yang baru juga harus tahu. Apalagi seorang Babinsa saat ini banyak dari satuan-satuan elit TNI, seperti Kopassus, Kostrad atau Raider. Pengalaman yang didapat dari satuan lamanya itu sangat mendukung tugasnya di satuan Teritorial. Hanya perlu menambah waktu untuk belajar ilmu pengetahuan yang baru dan mendapatkan informasi yang berkembang di masyarakat. Hal itu untuk menjadikan sikap perilaku dan tindak tanduk Babinsa agar supel, luwes dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
Disamping itu seorang Babinsa juga diberikan ilmu pengetahuan khusus tentang ter­ritorial. Biasanya ilmu tersebut diberikan setelah mereka masuk di Kodim. Kegiatanya melalui Apel Danramil dan Babinsa, Penataran Ilmu Teritorial di Kodam atau Rindam, Kursus Sepesialisasi Ilmu Teritorial di Pusdik Teritorial milik Angkatan Darat. Juga diberikan kegiatan rutin Jam Komandan setiap minggunya tentang situasi terkini atau Apel Luar Biasa yang khusus pemberian perintah kepada Babinsa seperti penugasan penanggulangan bencana alam, Pengamanan VVIP dan Perbantuan Tugas ke Polri. Disamping itu para Babinsa juga diberi tanggung jawab yang lebih besar dan sangat khusus. Seperti saat ini, Babinsa harus mendukung program pmerintah yang ingin berswasembada pangan di tahun 2018 melalui MoU Kementan dan TNI dengan jargonnya Upaya Khusus tanaman Padi, Jagung dan Kedelai (Upsus pajale).
Masih banyak tugas yang diemban oleh Babinsa dan harus dilaksanakan. Setiap hari selalu ada perintah yang harus dilaksanakan dan harus dikerjakan. Dan segera setelah perintah itu dilaksanakan harus dilaporkan hasilnya ke Komandannya dengan terperinci untuk diambil kebijakan yang tepat. Namun selalu ada kendala dalam semua tugas dan pekerjaan. Baik itu tugas pekerjaan orang  sipil atau tugas pekerjaan anggota Militer. Sekiranya semua elemen di masyarakat setuju, bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah dana operasional kegiatan. Meski tidak mendapatkan jumlah yang ideal dan sebanding dengan resiko pekerjaan, para Babinsa tetap bekerja dengan setulus hati. Semua itu dilakukan Demi NKRI Harga Mati. (awa)     

No comments:

Post a Comment