Friday, October 17, 2025

Sosialisasi P3D Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas

Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Kecila,Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas

dropset. Pada Hari Jum'at, 17 Oktober 2025, bertempat di Aula Balai Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Kecila untuk formasi jabatan Kaur Umum dan Kadus 1.

Hadir dalam kegiatan ini Forkompimcam Kemranjen : Ika Suprihatin, S.STP (Camat Kemranjen), Kapten Inf Iwan Setiawan (Danramil 11 Kemranjen), IPTU Arif Mustofa, S.H. ( Kapolsek Kemranjen). 

Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kades Kecila juga hadir sebagai unsur Tiga Pilar di desa yang merupakan pihak penanggung jawab keamanan pada kegiatan tersebut

Pada sambutannya Kades Kecila Slamet Subur, SPi menyampaikan bahwa : sosialisasi merupakan tahapan dari P3D untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan mainnya.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dengan keliling desa menggunakan kendaraan dan pengeras suara. Lembaga Desa seperti RT dan RW juga diminta partisipasinya untuk membantu mensosialisasikannya

Kemudian dari Panitia P3D Desa Kecila, Dian Agusta dan Rochim Yunus menyampaikan bahwa untuk pembentukan panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati.

Dan ini menjadi kewenangan panitia dan pengisian ini yang menjadi Dasar atau pedoman adalah Peraturan Bupati no. 35 tahun 2017 tentang pelaksanaan Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.

Mekanisme pembentukannya adalah harus dilaksanakan musyawarah yang dihadiri oleh camat dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh perangkat Desa. Kepanitiaan Penjaringan dan Penyaringan Oerangkat Desa itu keanggotaannya berjumlah paling banyak adalah sembilan orang terdiri dari unsur perangkat Desa kemudian dari  unsur lembaga jumlah tiga orang dan unsur tokoh masyarakat jumlah empat orang

Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa terdiri dari Ketua, wakil ketua sekretaris dan seksi seksi, dan nanti dalam pembentukan terlebih dahulu dimusyawarahkan.

Panitia penjaringan perangkat Desa harus bertanggungjawab kepada Kades dan nanti setelah dibentuk agar segera dilantik dan diambil sumpah oleh Kades dan pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa akan dilakukan kapan harus dimusyawarahkan juga.

Terkait dengan soal yang akan diujikan akan menjadi kewenangan lebih dari panitia artinya panitia punya kewenangan menyusun soal dan paling banyak ada seratus pilihan bersilang

Panitia juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga misalnya dengan pihak sekolah untuk menjaga kerahasiannya dalam menjalankan soal tes.

Panitia menyusun tata tertib dan melihat situasi kondisi di lapangan karena disuatu tempat ada muatan lokal dan nilai batas penilaian makanya dalam menentukan Passing grade benar benar dilihat kanan kirinya dan kemampuannya seperti apa.

Dari Forkompimcam yang diwakili Kapolsek Kemranjen Iptu Arif Mustofa, SH menyampaikan bahwa pihaknya bersama Koramil dan unsur keamanan lainnya memberikan keamanan selama kegiatan berlangsung (aw)

Link video YouTube : https://youtube.com/@aguswahyudiasmana?si=DIKZA3Qa8juGAK7C

TikTok Shop Affiliate : https://www.tiktok.com/@aguswahyudiasmana?_t=ZS-8zntL6DTVVi&_r=1

No comments:

Post a Comment