Wednesday, April 29, 2020

Babinsa Sosialisasikan Penggunaan Masker dan Beribadah Dirumah Saja


Kemranjen. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menjadi dasar para Babinsa Koramil 11 Kemranjen Kodim 0701 Banyumas melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Masker dan kegiatan beribadah dirumah saja. Kesepakatan Bersama Forkompimda Banyumas juga menjadi pedoman bagi para Ujung Tombak Satuan Teritorial ini menyampaikan himbauan pemerintah kepada Masyarakat.

” Humanis tapi harus jelas dan tegas menyampaikannya. Agar warga memahami apa yang kita sampaikan dengan tidak menyinggung perasaannya”, demikian tutur salah satu Babinsa Koramil 11 Kemranjen yang bertugas di Desa Karangjati, Serka Agus Wahyudi Asmana.

Diakuinya, banyak pendapat yang bersifat saran, usul dan kritikan saat menjalankan tugasnya. Terutama saat penyampaian bekerja dan bribadah dirumah saja terkait penyebaran Covid19. Warga yang berkerumun di Pasar menjadi titik kegiatan sosialisasi termasuk para Jama’ah dan Ta’mir Masjid.

” Semua berharap kondisi seperti ini cepat berlalu, harus optimis bisa keluar dari keadaan ini. Jangan pasrah pada keadaan, lakukan sesuatu yang terbaik dan bermanfaat untuk orang lain terkait pencegahan penyebaran Covid19″, demikian papar Serka Agus Wahyudi Asmana saat dihubungi lewat Aplikasi Zoom.

Danramil 11 Kemranjen Kapten Cba Ahmad Mansur juga telah memerintahkan para Babinsanya untuk memberikan Surat Pemberitahuan kepada Ta’mir Masjid yang berisi agar tidak menyelenggarakan Sholat Wajib, Sholat Jum’at dan Sholat Taraweh di Masjid dan Mushola. Dengan dasar Kesepakatan Bersama Forkompimda Banyumas, Tanggal 28 April 2020 tentang pembatasan beribadah di Masjid dan Mushola dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid19 di wilayah Kabupaten Banyumas (Koramil 11 Kemranjen )

No comments:

Post a Comment