Wednesday, January 16, 2019

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kecamatan Purwojati, Banyumas

Pada Hari Rabu , tanggal 16 Januari 2019 di mulai pukul 10.30 s.d 11.30 WIB, Danramil 18/Purwojati Kodim 0701/Banyumas Kapten Inf Kasidjan menghadiri Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Patok) oleh Bupati Banyumas yang di wakili Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Ibu. Ir. Cucun Sunarti, bertempat di Pendopo Balai Desa Gerduren Kec. Purwojati Kab. Banyumas.

Acara tersebut dihadiri Bupati Banyumas di Wakili Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Ibu. Ir. Cucun Sunarti, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas bpk. Muhamad Fadhil, S.H, M.Hum., Forkompinca Purwojati, Camat Purwojati bpk. Arief Ependi. AP, M.Si., Danramil 18/Purwojati Kapten Inf Kasijan, Kapolsek Purwojati Akp. Jamaludin Hasibuan, Kepala Desa Gerduren Bpk. Bambang Suharsono, Kepala Desa se Kec. Purwojati, Perangkat Desa Gerduren, Tomas, Toga dan Toda Desa Gerduren, Ketua RW dan RT se Desa Gerduren, Para Petugas PTSL Desa Gerduren dan masyarakat Desa Gerduren.

Camat Purwojati Arief Ependi. AP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program PTSL ini adalah program Sertifikat tanah masal yang dibiayai oleh negara. Adapun target TA. 2019 PTSL Kec. Purwojati terpenuhi 85 % dan bisa teralisasi. Program PTSL di Kec. Purwojati berlaku untuk seluruh desa, dan sesuai Permentri tgl. 27 September 1997 akan dibuatkan PPAT.

Sambutan dari Bupati Banyumas di Wakili Staf Ahli Bidang Ibu. Ir. Cucun Sunarti menyampaikan bahwa atas nama pemerintah kabupaten mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN yang telah melaksanakan program PTSL dan kec. Purwojati bisa melaksanakan semua.

“Manusia dan tanah adalah sahabat maka mari kita jaga dan selalu bersahabat dengan alam. Karena tanah bisa memimbulkan masalah maka dengan program PTSL ini semua tanah akan bérsertifikat. Ikutilah semua aturan walaupun nanti ada penambahan biaya tapi semua diatur sesuai undang undang. Sertifikat tanah sangat penting bagi pemilik tanah tp kadang masyarakat terlalu mengabaikan nanti waktu terjadi jual beli baru timbul masalah. Saya sangat mendukung program ini semoga gerakan ptsl ini dapat terealisasi,” ujar Bupati dalam sambutannya.

“Mengingat sangat pentingnya PTSL ini semua yang memiliki batas tanah agar memasang patok tanda batas tanah dan merupakan kewajiban semua warga yang mempunyai tanah. Saya juga berharap kepada Camat dan Kades untuk mendukung program PTSL ini. Terima kasih kepada BPN dan semua instansi terkait yang telah mendukung program PTSL ini,” pungkas Bupati dalam sambutannya.

Kegiatan Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Patok) oleh Bupati adalah Menindak lanjuti Intruksi Presiden No. 2 Ta. 2018 Ttg. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Ta. 2018 ttg. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan rencana Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Ta. 2019.

Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dalam Pembuatan Sertifikat di biayai oleh Pemerintah Pusat dengan Biaya APBN dan untuk wilayah propinsi jawa tengah ditargetkan tahun 2023 semua tanah sudah bersertifikat.

Editor : Agus WA

No comments:

Post a Comment