Saturday, April 23, 2016

PENERTIBAN BANGUNAN TIDAK BERIZIN



58 Pemukiman yang tidak memiliki IMB ditertibkan oleh Pemda Banyumas pada 13 April 2016. Perumahan tersebut berada di seberang jalan Markas Korem 071 Wijaya Kusuma, Kecamatan Sokaraja. Pembongkaran tersebut mendapat pengawalan ekstra ketat dari Satpol PP, Linmas, TNI/Polri. Disinyalir akan ada perlawanan. Meski akhirnya, hingga eksekusi berakhir situasi tetap aman dan sangat terkendali. Namun, sempat menelan korban dari pihak Satpol PP dan perangkat desa. Karena mereka tertimpa runtuhan bangunan, akibat berdiri terlalu dekat dengan bangunan.
Setelah ditertibkan, masyarakat pemilik perumahan tersebut akan direlokasi. Namun pihak Pemda Banyumas belum memberi konfirmasi atas informasi ini. Hal senada juga diungkapkan salah satu tokoh di lingkungan tersebut. Menurutnya, hingga pelaksanaan eksekusi masyarakat penghuni bekas perumahan tersebut masih bingung untuk mencari tempat hunian yang baru. (awa)

No comments:

Post a Comment