Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto
menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT Tahun PPh Orang Pribadi dengan
menggunakan E-Filing, bertempat di Aula Makodim 0701/Banyumas. Kamis
(03/03/2016)
Pada zaman modern saat ini, penyampaian SPT Tahunan
orang pribadi dapat dilakukan secara realtime melalui internet dengan sistem
e-Filling melalui website http://efiling.pajak.go.id , ungkap
Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Erwin Ekagita Yuana, S.I.P.
SPT sendiri jenisnya bermacam-macam sesuai pajak yang
dilaporkan. SPT tahunan digunakan untuk melaporkan PPh Tahunan. Sedangkan
E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line dan realtime melalui internet.
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan tentang pajak.
Sedangkan SPT di gunakan oleh wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri
yang dikenakan. Selain itu SPT juga sebagai sarana untuk melaporkan hasil
perhitungan pajak serta untuk pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
Oleh karena itu dengan sosialisasi SPT menggunakan E-Filling
hari ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi peserta khususnya para Prajurit
dan PNS 0701/Banyumas untuk mengetahui secara mendetail apa yang dimaksud
dengan E-Filling. (awa)

No comments:
Post a Comment